Menu

Mode Gelap

Ushul Fiqih · 1 Apr 2024 02:29 WIB ·

Apa Itu Ijma dan Qiyas dan Perbedaannya


 Apa Itu Ijma' dan Qiyas dan Perbedaannya Perbesar

Apa Itu Ijma' dan Qiyas dan Perbedaannya

Ijma’ dan Qiyas

Ijma’ dan qiyas adalah bagian dari sumber hukum yang sudah di sepakati ulama’. Dalam menggali hukum Islam seseorang memang harus menggali terlebih dahulu dari Al-Quran dan hadis. Setelah itu, jika tidak menemukan maka baru menggali dalam ijma’ dan jika masih tidak menemukan lagi, maka ia harus menjadikan qiyas sebagai sumber hukum dalam merumuskan hukum. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan ijma’ dan qiyas.

Apa Itu Ijma’ dan Qiyas

Apa itu ijma’ dan qiyas,  adalah salah metode  sumber hukum dalam Islam. Ijma’ adalah sumberhukum ketiga dan qiyas adalah sumber hukum syari’at keempat. Kedua memiliki pengertian yang berbeda. Ijma’ adalah Sumber hukum islam yang ketiga yaitu ijma’.

Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid pada masanya setelah wafatnya Rasulullah Saw. Ijma’ ada dua yaitu ijma’ sharih dan ijma’ sukutiIjma’ sharih ialah ijma’ yang mana semua mujtahid menyepakatinya. Sedangkan ijma’ sukuti adalah ijma’ yang disepakat oleh sebagian mujtahid dan yang lainnya diam tetapi juga tidak mengingkari.

Qiyas secara bahasa berarti takaran, kadar, dimensi, ukuran, format, timbangan. Menurut istilah Ahli ushul fiqih qiyas adalah menyamakan hukum permasalahan di masyarakat yang belum ada hukumnya dalam nash (Al-Qur’an  dan hadis) dengan sesuatu yang sudah ada hukumnya dalam nash (Al-Qur’an  dan hadis) karena memiliki kesamaan ‘illat antara keduanya.

Misalnya narkoba, minuman keras, alkohol dan setiap perkara yang memabukkan lainnya di qiyaskan dengan keharaman khamr dalam Al-Qur’an  QS. Al-Maidah: 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah: 90)

Perbedaan Ijma’ dan Qiyas

Perbedaan ijma’ dan qiyas adalah ijma’ adalah hukum-hukum yang sudah disepakati ulama’. Sedangkan qiyas adalah menyamakan suatu perkara yang belum ada hukumnya dalam Al-Quran dan hadis dengan suatu perkara yang sudah ada hukumnya dalam Al-Quran dan hadis. Jadi ijma’ itu kesepakatan mujtahid terhadap hukum dan qiyas adalah itihad ulama’ dalam menjawab permasalahan baru yang tidak ada hukumnya dalam Al-Quran dan hadis, lalu di qiyaskan (disamakan) antra keduanya.

Dalil-Dalil ijma’

Dalil-dalil tentang ijma’ terambil dari tiga hal, yaitu Al-Qur’an , hadis dan aqli. Dalil ijma’ dari Al-Qur’an  di antaranya:

1. An-Nisa’ ayat 115, Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّه مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِه جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا ࣖ

Artinya: “Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali”.

Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban umat Islam mengikuti Rasulullah Saw. dan jalan orang-orang mu’min dan haram hukumnya berbeda dengan jalan yang di sepakati umat Islam. Dalam hal ini ijma’ bagian dari jalan orang-orang yang beriman.

Maka dari itu mengikuti ijma’ sama halnya dengan mengikuti jalan orang-orang yang beriman, mengikuti jalan orang beriman sama dengan mengikuti Rasulullah Saw.

Dalil ijma’ dari hadis ialah jumlahnya banyak. Dalil-dalil hadis ini adalah dalil ijma’ yang paling jelas dalam menjelaskan kehujjahan ijma’. Dalil-dalil hadi ini antara lain:

عن اَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ

Arrtinya: Dari Anas bin Malik berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya umatku berkumpul atas kesesatan, apabila kalian melihat perselisihan maka kalian ikutilah kelompok yang besar.” (HR. Ibnu Majah)

Dalil-Dalil Qiyas

Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa qiyas dapat di jadikan hujah dalam permasalahan hukum-hukum Syari’at amaliyah.  Menurutnya qiyas ini menempati urutan keempat dalam sumber-sumber syari’at hukum Islam setelah Al-Qur’an , hadis dan ijma’.

Artinya dalam menghukumi sesuatu seseorang harus mencari dari Al-Qur’an , hadis dan ijma’ dan qiyas, namun qiyas baru dapat di gunakan ketika hukum sudah tidak di temukan dalam Al-Qur’an , hadis dan ijma’.

Mayoritas ulama’ menggunakan dalil-dalil dari Al-Qur’an , hadis, fatwa dan perbuatan sahabat. Dalil-dalil Al-Qur’an  antara lain  yaitu pertama yaitu QS. An-Nisa’ : 59:

فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ : 59)

Menurut qaul shahih kata fa’tabiru di atas  mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Untuk konteks ayat di atas adalah mengqiyaskan Bani Nadhir dengan orang-orang kafir Ahlul kitab. Sama halnya ijma’, dalam qiyas ini penulis juga tidak panjang lebar membahasnya mengingat akan ada pembahasan tersendiri dalam babnya.

Baca juga: 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Contoh Ijma’ dan Qiyas dan Pengertiannya

31 Maret 2024 - 04:48 WIB

Contoh Ijma' dan Qiyas dan Penjelasannya

Definisi Amar, Makna Kandungan Hukum dan Dilalahnya

31 Maret 2024 - 03:38 WIB

Definisi Amar, Makna Kandungan Hukum dan Dilalahnya

KAIDAH FIQIH: Kaidah aglabiyah 1-7

2 April 2023 - 01:32 WIB

KAIDAH FIQIH
Trending di Ushul Fiqih