Menu

Mode Gelap

Ekonomi

WTO : Sejarah, Tujuan, dasar – dasar, Tugas dan Fungsinya


 WTO :  Sejarah, Tujuan, dasar - dasar, Tugas dan Fungsinya Perbesar

WTO : Sejarah, Tujuan, dasar - dasar, Tugas dan Fungsinya

Finaninsia –  World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah organisasi internasional yang mengatur proses perdagangan internasional. Awalnya, tujuan pembentukan World Trade Organization adalah untuk membuat perdagangan antar negara lebih terbuka dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non tarif.

World Trade Organization juga merupakan hasil kesepakatan yang didasarkan pada serangkaian kesepakatan yang direncanakan dan dirundingkan dalam jangka waktu yang lama oleh sebagian besar negara di dunia. Lebih lanjut, tujuan dari perjanjian WTO ini adalah untuk membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam menjalankan kegiatan komersialnya.

Sistempengambilan keputusan yang berlaku di World Trade Organization pada umumnya diterapkan atas dasar konsensus atau kesepakatan konsensus seluruh negara anggota. Sistem ini berarti bahwa keputusan dibuat tunduk pada persetujuan masing-masing negara anggota.
Oleh karena itu, sistem persetujuan ini mengarah pada kesepakatan yang membutuhkan waktu lebih lama, jika suatu negara membuat keputusan untuk tidak setuju, kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut.
Baca juga : Apa Itu CEO, Berikut Tugas dan Tips menjadi CEO
Tujuan Pendirian WTO (World Trade Organization)
Sebagai organisasi internasional yang berperan sangat penting dalam mengatur perdagangan global dan permasalahan perdagangan, WTO didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi negara-negara anggotanya melalui perdagangan internasional publik yang setara dan bebas.

Berdasarkan pembukaan Perjanjian Marrakesh, yang berisi aturan World Trade Organization, dijelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut telah menyepakati apa yang ingin mereka capai bersama melalui arah sistem perdagangan multilateral.

Nahberikut ini tujuan dari World Trade Organization yang perlu anda ketahui, diantaranya :

1.Tingkatkan standar hidup setiap orang di dunia.
2. Keamanan kerja terjamin.

3.Meningkatkan produksi dan perdagangan barang/jasa serta mengoptimalkan, melindungi, dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup dunia.
Baca juga : Ekonomi Mikro : Pengertian, Teori, Tujuan dan Ruang Lingkupnya
Tugas Pokok dan Fungsi WTO (World Trade Organization)
Tugas pokok dan fungsi World Trade Organization adalah sebagai wadah bagi anggota untuk melakukan perundingan perdagangan. Selain itu, World Trade Organization juga memiliki tugas dan fungsi mengelola hasil negosiasi dan regulasi perdagangan internasional.

Selain itu, berikut beberapa tugas dan fungsi WTO yang juga harus Anda ketahui, antara lain:


1. Pengaturan perjanjian perdagangan antar negara.
2. Mendorong arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan yang dapat mengganggu arus perdagangan barang dan jasa.

3. Memfasilitasi negosiasi dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.

4. Penyelesaian sengketa komersial.
5. Berfungsi sebagai tempat penyimpanan atau forum negosiasi antar anggota mengenai isu-isu yang tercakup dalam perjanjian World Trade Organization.

6. Memantau kebijakan perdagangan setiap anggota World Trade Organization.
7. Dukungan aktif untuk negara berkembang.

8. Berkoordinasi dengan organisasi internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia untuk memastikan sinkronisasi dan ketelitian dalam membuat kebijakan ekonomi global
Baca juga : Otonomi Daerah : Pengertian , Tujuan, Prinsip, Asas, dan Landasan Hukumnya
Sejarah WTO World Trade Organization

World Trade Organization (WTO) didirikan pada tahun 1995. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, World Trade Organization sejak awal merupakan organisasi antar pemerintah atau negara yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan antar negara yang lebih terbuka dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan tarif non hambatan dan tarif harga.

Latar belakang organisasi perdagangan dunia ini adalah akibat dari berakhirnya Perang Dunia Kedua. Perekonomian dunia saat itu hancur lebur akibat perang yang melibatkan negara-negara besar di dunia seperti Amerika Serikat, beberapa negara Uni Eropa dan beberapa negara di Asia seperti Jepang.

Dalam upaya menata kembali ekonomi global yang sedang runtuh, beberapa negara dari seluruh dunia telah menandatangani kesepakatan untuk membentuk organisasi perdagangan global.

Harapannya, organisasi ini menjadi forum yang berfungsi mengatur perdagangan global sekaligus mendukung ekonomi global. Saat itu, organisasi perdagangan dunia tersebut populer dengan sebutan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dari tahun 1948 hingga 1994.

Pembentukan GATT diawali dengan pertemuan Bretton Woods. Pertemuan yang dikenal dengan United Nations Monetary and Financial Conference ini diadakan pada bulan Juli 1944 di Bretton Woods, New Hampshire – Amerika Serikat. Pertemuan tersebut mengumpulkan 44 perwakilan dari negara-negara di seluruh dunia. Pertemuan GATT diselenggarakan dengan tujuan merumuskan pengaturan keuangan untuk membangun ekonomi dunia pasca Perang Dunia II. Ia merupakan cikal bakal kisah munculnya liberalisasi atau globalisasi. Pertemuan Bretton Woods berhasil menyepakati tiga pilar ekonomi global, yaitu:

1. IMF (Dana Moneter Internasional) didirikan pada tahun 1946;

2. IBRD (Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan) yang kemudian menjadi Bank Dunia didirikan pada tahun 1945;

3. ITO (Organisasi Perdagangan Internasional) yang didirikan pada tahun 1947 berhasil membuat perjanjian GATT. Namun, selama proses ratifikasi sebagai organisasi global, sidang Senat AS mengumumkan tidak akan meratifikasi ITO. Situasi ini sudah berlangsung cukup lama, namun di sisi lain, Organisasi Perdagangan Dunia harus terus berlanjut. Oleh karena itu, nama GATT yang disepakati digunakan sebagai nama sementara organisasi karena nama resmi organisasi belum disepakati. Akhirnya WTO resmi berdiri dan menggantikan GATT dan OKI sebagai organisasi perdagangan dunia pada tahun 1995.

Sebelum pembentukan WTO, GATT membantu membangun sistem perdagangan multilateral yang semakin liberal melalui perjanjian perdagangan yang dinegosiasikan. Dengan demikian, kesimpulan dari perundingan Putaran Uruguay memberikan dorongan yang diperlukan untuk terciptanya kesepakatan baru. Kesepakatan baru muncul seperti General Agreement on Trade in Services (GATS) dan pembentukan World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995.

Baca juga : Jenis Dividen Saham : Pengertian, Hingga Cara Menghitung Dividen

Dasar-Dasar WTO

Selama beroperasi, World Trade Organization mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dalam upaya untuk mengatur perdagangan global dengan lebih baik, World Trade Organization telah menyepakati prinsip-prinsip dasar yang mendasari peraturan yang mengatur perdagangan internasional. Nah, prinsip dasar WTO adalah :

1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Perlakuan negara-MFN yang paling disukai).

Prinsip ini diatur oleh Pasal I GATT 1994, yang mensyaratkan bahwa semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama bagi semua anggota World Trade Organization (prinsip non-diskriminasi). ajudikasi) tanpa syarat. Hal ini dapat dilihat pada contoh negara yang tidak diperbolehkan menerapkan tarif pajak yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Berdasarkan prinsip MFN, semua negara anggota tidak bisa begitu saja mendiskriminasi mitra dagangnya. Bea impor yang dikenakan pada produk suatu negara juga harus dikenakan pada produk yang diimpor dari mitra dagang negara anggota lainnya.

2. tarif yang mengikat (tarif terkonsolidasi).
Prinsip pengikatan tarif diatur dalam Pasal II GATT 1994, dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang bea masuk atau tarifnya mengikat secara hukum. Pengikatan tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “predictability” dalam perdagangan internasional. Prinsip ini berarti bahwa negara anggota tidak boleh secara sewenang-wenang mengubah atau menaikkan tarif pajak impor.

Baca juga : Pengertian Kelangkaan : Ciri, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

3. Perlakuan Nasional.
Prinsip perlakuan nasional yang diatur dalam Pasal III GATT 1994 mengatur bahwa suatu negara tidak boleh membeda-bedakan antara produk impor dan produk dalam negeri (produk yang sama). Prinsip ini dimaksudkan untuk melindungi produk impor. Beberapa tindakan yang dilarang berdasarkan prinsip ini adalah pajak nasional, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, pembelian, penawaran untuk dijual, distribusi atau penggunaan produk, transportasi, peraturan kuantitas yang memerlukan pemrosesan keseimbangan atau penggunaan domestik. Kosmetik. . Negara anggota wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap barang impor dan barang lokal.

4. Dilindungi oleh tarif.
Asas perlindungan hanya melalui tarif diatur dalam Pasal XI dan mensyaratkan perlindungan industri dalam negeri hanya dilakukan melalui tarif.

5. Perlakuan Khusus dan Berbeda untuk Negara Berkembang (S&D). Untuk meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam negosiasi perdagangan internasional, S&D secara resmi menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Dengan demikian, semua perjanjian WTO memuat ketentuan khusus tentang perlakuan yang berbeda untuk negara berkembang. Prinsip ini dimaksudkan untuk memberikan sejumlah keuntungan bagi negara berkembang yang tergabung dalam WTO untuk mematuhi perjanjian WTO.
Membuka pasar nasional untuk perdagangan internasional dengan fleksibilitas yang tepat dipandang memiliki potensi untuk mendorong dan mempercepat pembangunan berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan membangun stabilitas, dan perdamaian di dunia. Pada saat yang sama, pembukaan pasar harus diimbangi dengan kebijakan nasional dan internasional yang penting sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing negara anggota.

Baca juga : Akad Kredit : Pengertian, Unsur – Unsur, Proses, dan Jenisnya

Perjanjian WTO
Putaran Uruguay menghasilkan Dokumen Hukum yang mencakup sekitar 60 kesepakatan, keputusan, kesepakatan, dan lampiran. Semua perjanjian World Trade Organization yang mencakup barang, jasa, dan kekayaan intelektual mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.

Jadi inilah struktur dasar perjanjian WTO yang perlu Anda ketahui:

1. Barang (Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan/GATT)
2. Jasa (Perjanjian Umum tentang Perdagangan dan Jasa/GATS)
3. Kekayaan Intelektual (Aspek Bisnis Kekayaan Intelektual/TRIPS)
4. Penyelesaian Sengketa
Perundingan WTO

Dalam usaha memberikan dorongan untuk kemajuan dalam perundingan, World Trade Organization telah melakukan berbagai upaya, dari mengadakan pertemuan tingkat perunding, Pejabat Tinggi, hingga Tingkat Menteri. Upaya tersebut sudah dilakukan dengan format terbatas (plurilateral dan bilateral) maupun multilateral. Namun, hasilnya belum menunjukan tanda-tanda kemajuan. Negara-negara maju sebagai pihak yang utama masih bertahan pada posisinya.

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization yang dilaksanakan di Jenewa pada bulan Desember 2011 telah menghasilkan kesepakatan tentang elemen-elemen arahan politis (political guidance) yang akan menentukan program kerja World Trade Organization dan Putaran Doha (Doha Development Agenda) dua tahun ke depan. Arahan politis yang telah disepakati pada KTM WTO di Jenewa adalah mengusulkan tema-tema sebagai berikut:

1. Penguatan sistem perdagangan multilateral dan World Trade Organization;

2. Penguatan aktivitas World Trade Organization dalam isu-isu perdagangan dan pembangunan;

3. Langkah ke depan penyelesaian perundingan Putaran Doha.

Buntunya langkah untuk mendorong kemajuan terkait perundingan World Trade Organization menemukan titik terang setelah KTM ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 3-7 Desember 2013. Pada KTM ke-9 tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah WTO dianggap telah “fully-delivered”. Maka dari itu, negara-negara anggota World Trade Organization telah menyetujui “Paket Bali” sebagai outcome dari KTM ke-9 WTO. Isu-isu dalam Paket Bali memuat isu fasilitasi perdagangan, pembangunan dan least developed countries/LDCs, hingga pertanian. Hal itu adalah sedikit dari seluruh bagian isu yang dibahas dalam perundingan Doha Development Agenda/DDA.

Paket Bali menjadikan kredibilitas World Trade Organization lebih meningkat sebagai forum multilateral khusus untuk mengatasi kegiatan perdagangan internasional. Selain itu, World Trade Organization juga telah berhasil mengembalikan political confidence dari seluruh negara anggota WTO terkait pentingnya penyelesaian perundingan DDA. Hal tersebut secara jelas dimuat dalam Post Bali Work yang memiliki maksud bahwa negara-negara anggota diminta untuk menyusun work program penyelesaian DDA di tahun 2014. Setelah selesainya perundingan DDA, hal itu akan membuat negara-negara berkembang dapat merasakan manfaatnya dalam perdagangan internasional.

Namun, pada perjanjian World Trade Organization selanjutnya dapat dipastikan negara-negara berkembang akan mendapatkan tantangan yang lebih besar. Hal itu disinyalir karena terlalu luasnya cakupan kesepakatan yang hampir melibatkan semua negara di dunia, sehingga memaksa beberapa negara lebih efektif untuk melakukan perundingan secara bilateral atau plurilateral.

Merujuk pada catatan dari World Trade Organization, terdapat lebih dari 300 perundingan antar kawasan yang dikenal dengan Free Trade Area (FTA). Dalam setiap perundingan tersebut berisi beberapa negara yang melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu lebih efektif karena kesepakatan terkait urusan apa saja hanya melalui negara-negara anggota yang jumlahnya terbatas, dua negara atau lebih. Sementara, negara-negara yang lain lebih berkonsentrasi dalam FTA yang dijalaninya.

Baca juga : Chief Executive Officer (CEO) : Pengertian, Tugas , dan Gajinya

KESIMPULAN

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah organisasi internasional yang mengatur proses perdagangan internasional. Awalnya, tujuan pembentukan World Trade Organization adalah untuk membuat perdagangan antar negara lebih terbuka dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non tarif.

Sebagai organisasi internasional yang berperan sangat penting dalam mengatur perdagangan global dan permasalahan perdagangan, WTO didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi negara-negara anggotanya melalui perdagangan internasional publik yang setara dan bebas.

Berdasarkan pembukaan Perjanjian Marrakesh, yang berisi aturan WTO, dijelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut telah menyepakati apa yang ingin mereka capai bersama melalui arah sistem perdagangan multilateral.

Tugas pokok dan fungsi WTO adalah sebagai wadah bagi anggota untuk melakukan perundingan perdagangan. Selain itu, WTO juga memiliki tugas dan fungsi mengelola hasil negosiasi dan regulasi perdagangan internasional.

World Trade Organization  didirikan pada tahun 1995. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, World Trade Organization sejak awal merupakan organisasi antar pemerintah atau negara yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan antar negara yang lebih terbuka dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan tarif non hambatan dan tarif harga.

Dalam upaya untuk mengatur perdagangan global dengan lebih baik, World Trade Organization telah menyepakati prinsip-prinsip dasar yang mendasari peraturan yang mengatur perdagangan internasional.

Putaran Uruguay menghasilkan Dokumen Hukum yang mencakup sekitar 60 kesepakatan, keputusan, kesepakatan, dan lampiran. Semua perjanjian WTO yang mencakup barang, jasa, dan kekayaan intelektual mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.

Dalam usaha memberikan dorongan untuk kemajuan dalam perundingan, WTO telah melakukan berbagai upaya, dari mengadakan pertemuan tingkat perunding, Pejabat Tinggi, hingga Tingkat Menteri. Upaya tersebut sudah dilakukan dengan format terbatas (plurilateral dan bilateral) maupun multilateral. Namun, hasilnya belum menunjukan tanda-tanda kemajuan. Negara-negara maju sebagai pihak yang utama masih bertahan pada posisinya.

Baca juga : Apresiasi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, dampak dan Perbedaanya dengan Depresiasi

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengaruh Perubahan Pembelajaran dari Daring ke Pembelajaran Luring

1 April 2023 - 03:09

Pengaruh Perubahan Pembelajaran dari Daring ke Pembelajaran Luring

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) : Pengertian, Jenis, Syarat dan Manfaatnya

1 Maret 2023 - 11:41

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) : Pengertian, Jenis, Syarat dan Manfaatnya

Manajemen Aset: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Fungsi dan Tips Untuk Perusahaan

27 Februari 2023 - 20:14

Manajemen Aset: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Fungsi dan Tips Untuk Perusahaan

Motif Ekonomi : Pengertian, Macam-Macam Serta Tujuannya

19 Februari 2023 - 00:16

Motif Ekonomi : Pengertian, Macam-Macam Serta Tujuannya

Likuiditas Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh dan Fungsinya

18 Februari 2023 - 00:34

Likuiditas Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh dan Fungsinya

Laba Ditahan : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Karakteristik dan Faktornya

17 Februari 2023 - 02:29

Laba Ditahan : Pengertian, Tujuan, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Trending di Ekonomi