World Trade Organization juga merupakan hasil kesepakatan yang didasarkan pada serangkaian kesepakatan yang direncanakan dan dirundingkan dalam jangka waktu yang lama oleh sebagian besar negara di dunia. Lebih lanjut, tujuan dari perjanjian WTO ini adalah untuk membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam menjalankan kegiatan komersialnya.
Sistempengambilan keputusan yang berlaku di World Trade Organization pada umumnya diterapkan atas dasar konsensus atau kesepakatan konsensus seluruh negara anggota. Sistem ini berarti bahwa keputusan dibuat tunduk pada persetujuan masing-masing negara anggota.
Tujuan Pendirian WTO (World Trade Organization)
Berdasarkan pembukaan Perjanjian Marrakesh, yang berisi aturan World Trade Organization, dijelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut telah menyepakati apa yang ingin mereka capai bersama melalui arah sistem perdagangan multilateral.
Nahberikut ini tujuan dari World Trade Organization yang perlu anda ketahui, diantaranya :
1.Tingkatkan standar hidup setiap orang di dunia.
3.Meningkatkan produksi dan perdagangan barang/jasa serta mengoptimalkan, melindungi, dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup dunia.
Tugas Pokok dan Fungsi WTO (World Trade Organization)
Selain itu, berikut beberapa tugas dan fungsi WTO yang juga harus Anda ketahui, antara lain:
1. Pengaturan perjanjian perdagangan antar negara.
3. Memfasilitasi negosiasi dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.
4. Penyelesaian sengketa komersial.
6. Memantau kebijakan perdagangan setiap anggota World Trade Organization.
8. Berkoordinasi dengan organisasi internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia untuk memastikan sinkronisasi dan ketelitian dalam membuat kebijakan ekonomi global
Perundingan WTO
Dalam usaha memberikan dorongan untuk kemajuan dalam perundingan, World Trade Organization telah melakukan berbagai upaya, dari mengadakan pertemuan tingkat perunding, Pejabat Tinggi, hingga Tingkat Menteri. Upaya tersebut sudah dilakukan dengan format terbatas (plurilateral dan bilateral) maupun multilateral. Namun, hasilnya belum menunjukan tanda-tanda kemajuan. Negara-negara maju sebagai pihak yang utama masih bertahan pada posisinya.
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization yang dilaksanakan di Jenewa pada bulan Desember 2011 telah menghasilkan kesepakatan tentang elemen-elemen arahan politis (political guidance) yang akan menentukan program kerja World Trade Organization dan Putaran Doha (Doha Development Agenda) dua tahun ke depan. Arahan politis yang telah disepakati pada KTM WTO di Jenewa adalah mengusulkan tema-tema sebagai berikut:
1. Penguatan sistem perdagangan multilateral dan World Trade Organization;
2. Penguatan aktivitas World Trade Organization dalam isu-isu perdagangan dan pembangunan;
3. Langkah ke depan penyelesaian perundingan Putaran Doha.
Buntunya langkah untuk mendorong kemajuan terkait perundingan World Trade Organization menemukan titik terang setelah KTM ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 3-7 Desember 2013. Pada KTM ke-9 tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah WTO dianggap telah “fully-delivered”. Maka dari itu, negara-negara anggota World Trade Organization telah menyetujui “Paket Bali” sebagai outcome dari KTM ke-9 WTO. Isu-isu dalam Paket Bali memuat isu fasilitasi perdagangan, pembangunan dan least developed countries/LDCs, hingga pertanian. Hal itu adalah sedikit dari seluruh bagian isu yang dibahas dalam perundingan Doha Development Agenda/DDA.
Paket Bali menjadikan kredibilitas World Trade Organization lebih meningkat sebagai forum multilateral khusus untuk mengatasi kegiatan perdagangan internasional. Selain itu, World Trade Organization juga telah berhasil mengembalikan political confidence dari seluruh negara anggota WTO terkait pentingnya penyelesaian perundingan DDA. Hal tersebut secara jelas dimuat dalam Post Bali Work yang memiliki maksud bahwa negara-negara anggota diminta untuk menyusun work program penyelesaian DDA di tahun 2014. Setelah selesainya perundingan DDA, hal itu akan membuat negara-negara berkembang dapat merasakan manfaatnya dalam perdagangan internasional.
Namun, pada perjanjian World Trade Organization selanjutnya dapat dipastikan negara-negara berkembang akan mendapatkan tantangan yang lebih besar. Hal itu disinyalir karena terlalu luasnya cakupan kesepakatan yang hampir melibatkan semua negara di dunia, sehingga memaksa beberapa negara lebih efektif untuk melakukan perundingan secara bilateral atau plurilateral.
Merujuk pada catatan dari World Trade Organization, terdapat lebih dari 300 perundingan antar kawasan yang dikenal dengan Free Trade Area (FTA). Dalam setiap perundingan tersebut berisi beberapa negara yang melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu lebih efektif karena kesepakatan terkait urusan apa saja hanya melalui negara-negara anggota yang jumlahnya terbatas, dua negara atau lebih. Sementara, negara-negara yang lain lebih berkonsentrasi dalam FTA yang dijalaninya.
Baca juga : Chief Executive Officer (CEO) : Pengertian, Tugas , dan Gajinya
KESIMPULAN
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah organisasi internasional yang mengatur proses perdagangan internasional. Awalnya, tujuan pembentukan World Trade Organization adalah untuk membuat perdagangan antar negara lebih terbuka dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non tarif.
Sebagai organisasi internasional yang berperan sangat penting dalam mengatur perdagangan global dan permasalahan perdagangan, WTO didirikan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi negara-negara anggotanya melalui perdagangan internasional publik yang setara dan bebas.
Berdasarkan pembukaan Perjanjian Marrakesh, yang berisi aturan WTO, dijelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut telah menyepakati apa yang ingin mereka capai bersama melalui arah sistem perdagangan multilateral.
Tugas pokok dan fungsi WTO adalah sebagai wadah bagi anggota untuk melakukan perundingan perdagangan. Selain itu, WTO juga memiliki tugas dan fungsi mengelola hasil negosiasi dan regulasi perdagangan internasional.
World Trade Organization didirikan pada tahun 1995. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, World Trade Organization sejak awal merupakan organisasi antar pemerintah atau negara yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan antar negara yang lebih terbuka dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan tarif non hambatan dan tarif harga.
Dalam upaya untuk mengatur perdagangan global dengan lebih baik, World Trade Organization telah menyepakati prinsip-prinsip dasar yang mendasari peraturan yang mengatur perdagangan internasional.
Putaran Uruguay menghasilkan Dokumen Hukum yang mencakup sekitar 60 kesepakatan, keputusan, kesepakatan, dan lampiran. Semua perjanjian WTO yang mencakup barang, jasa, dan kekayaan intelektual mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.
Dalam usaha memberikan dorongan untuk kemajuan dalam perundingan, WTO telah melakukan berbagai upaya, dari mengadakan pertemuan tingkat perunding, Pejabat Tinggi, hingga Tingkat Menteri. Upaya tersebut sudah dilakukan dengan format terbatas (plurilateral dan bilateral) maupun multilateral. Namun, hasilnya belum menunjukan tanda-tanda kemajuan. Negara-negara maju sebagai pihak yang utama masih bertahan pada posisinya.
Baca juga : Apresiasi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, dampak dan Perbedaanya dengan Depresiasi