Syarat Menjadi Khalifah dalam Islam
Syaikh Taqiyuddin AnNabhany dan Abdul Qadim Zalllum dalam kitab Nizhamul Hukm Fiil Islam, menulis baahwa ad tujuh syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang calon khalifah sebagai kepala negara kaum muslimin.
a. Muslim
Menjadi seorang pemimpin yang paling utama adalah beragama, yakni kuat dalam agama dan taat dalam menjalankan ibadah. Jadi hendaknyamenjadikan orang muslim menjadi pemimpin ketimbang orang kafir yang menjadi pemimpin. Dalam surat an- nisa ayat 144 berbunyi “wahai orang-orang yang beriman!janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin.
Dalam surat ini agar orang muslim tidak meminta pertolongan dengan orang-orang kafir yakni tidak memberikan kepercayaan amanah dan dalam surat ini menjelaskan agar orang-orag muslim tidak memilih orang bkafir menjadi seorang pemimpinnya. Namun sebaiknya pemimpinnya harus berasal dari kalangan muslim yang taaat beribadah adil dan dapat memutuskan sebagai perkara.
b. Laki-laki
Sangat diutamakan seorang pemimpin yaitu seorang laki-laki karena ALLAH SWT telah melebihkan laki-laki dan telah memberikan tugas untuk menjaga dan memimpin perempuan.
c. Baligh
Baligh adalah dewasa maksut dari dewasa yakni bisa membedakan mana yang baik dan buruk.nah baligh juga sangat penting menjadi syarat untuk menjadikan seorang pemimpin.
d. Berakal
Syarat menjadi pemimpin selanjutnya adalah berakal dalam mahfudzot dikatakan yakni “akal yang sehat terdapat pada badan yang sehat”. Dan ALLAH SWT melebihkan dan membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya adalah pada akalnya.
e. Adil
Seorang pemimpin harus mempunyai sifat adil karena jika pemimpin yang bersifat adil akan menegakkan hukum, meluruskan jika ada masalah, memperbaiki semua yang rusak dan pemimpin menjadi tempat perlindungan bagi haknya yang dirampas.
f. Merdeka
Merdeka itu berati bebbas dari ikatan pihak lain atau tidak menjadi budak yang mempunyai tuannya.
g. mampu
Dalam islam seorang pemimpin harus bisa menjadi panutan yang baik untuk masyarakat atau anggotanya yakni harus memilki sifat pemaaf, tidak suka penindasan atau kekerasan dan penuh kasih sayang terhadap sesama masyarakat,
ketujuh syarat itu ditetapkan sebagai syarat mutlak calon khalifah lantaran memilki dalil-dalil yang menunjukkan kepastian hukum dari nash-nash syara”.
Selain urusan pemerintahan, maka hukumnya boleh bagi nwanita untuk menduduki posisi-posisi itu nmisalnya menjadi pegawai negri, kepaka bagian keuangan, dokter, staff penerbanagan, pramugari, dan ketua darma wanita dan lain sebagainya. Kaum wanita tidak boleh untuk menjabat dalam pemerintah daerah, seperti urusan jihad, urusan haji dan lain sebagainya.
Jelas sekali kekuatan hukum islam melarang wanita menjadi kepala negara. Maju mundurnya suatu bangsa adalah sangat ditentukan dengan tinggi rendahnya kepribadian, akhlak serta budi pekerti suatu bangsa itu sendiri. Uatamanya kepribadian yang dimilki oleh kaumwanitanya.
Kalau kaum wanita sebagai penghuni suatu negara itu akhlaknya baik, bermoral, dan sangat luhur kepribadiannya, niscaya suatu bangsa atau negara tersebut akan maju, makmur dan keadilan merata.
Dalam hal ini Rasulullah SAW menyatakan dalam hadits yakni : ‘ wanita adalah tiang negara, jika waitanya baik, maka baik pulalah negara tersebut (sebaliknys) jika wanitanya sama rusak (bejat moralnya), maka rusak pula negara tersebut.