Finaninsia – Pada kali ini, Anda akan diajak menggali pendidikan kewarganegaraan dengan menggali sumber-sumber pendidikan kewarganegaraan di Indonesia baik secara historis, sosiologis, maupun politis yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan, serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan.
Masih ingatkah sejak kapan Anda mulai mengenal istilah pendidikan kewarganegaraan (PKn)? Bila pertanyaan ini diajukan kepada generasi yang berbeda maka jawabannya akan sangat beragam. Mungkin ada yang tidak mengenal istilah PKn terutama generasi yang mendapat mata pelajaran dalam Kurikulum 1975.
Mengapa demikian? Karena pada kurikulum 1975 pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila disingkat PMP. Demikian pula bagi generasi tahun 1960 awal, istilah pendidikan kewarganegaraan lebih dikenal Civics.
Adapun sekarang ini, berdasar Kurikulum 2013, pendidikan kewarganegaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan nama mata pelajaran PPKn. Perguruan tinggi menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Buku pelajaran dapat menunjang pendidikan kewarganegaraan suatu negara, mengapa? Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis.
Sumber Historis pendidikan kewarganegaraan
Secara historis, sumber pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia.
Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan.
Secara umum, organisasi- organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta).
Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya.
Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai.
Dari proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.
Sumber Sosiologis pendidikan kewarganegaraan
PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara- bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka.
Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis. PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek, Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir.
Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945 sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional. Tim Penulis diberi tugas membuat buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hak- hak warga negara Indonesia dan sebab-sebab sejarah serta tujuan Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Prijono, buku Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia identik dengan istilah “Staatsburgerkunde” (Jerman), “Civics” (Inggris), atau “Kewarganegaraan” (Indonesia).
Sumber Historis pendidikan kewarganegaraan
Secara politis, sumber pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957);
(2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia.
Bagaimana sumber politis PKn pada saat Indonesia memasuki era baru, yang disebut Orde Baru? Pada awal pemerintahan Orde Baru, Kurikulum sekolah yang berlaku dinamakan Kurikulum 1968. Dalam kurikulum tersebut di dalamnya tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara.
Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, sebagaimana tertera dalam Kurikulum Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut.
“Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa. Sebagai alat formil dipergunakan segi pendidikan-pendidikan: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan Negara, pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Olahraga. Pendidikan Agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja.
Begitu pula, Pendidikan Kewargaan Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu Bumi, dan Pengetahuan Kewargaan Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun itu diberikan terus menerus. Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat tempat yang penting sekali, sebagai alat pembina cara berpikir dan kesadaran nasional. Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah.”
Bagaimana dengan Kurikulum Sekolah Menengah? Dalam Kurikulum 1968 untuk jenjang SMA, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara termasuk dalam kelompok pembina Jiwa Pancasila bersama Pendidikan Agama, bahasa Indonesia dan Pendidikan Olah Raga. Mata pelajaran Kewargaan Negara di SMA berintikan: (1) Pancasila dan UUD 1945; (2) Ketetapan-ketetapan MPRS 1966 dan selanjutnya; dan (3) Pengetahuan umum tentang PBB.
Dalam Kurikulum 1968, mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran wajib untuk SMA. Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan korelasi, artinya mata pelajaran PKn dikorelasikan dengan mata pelajaran lain, seperti Sejarah Indonesia, Ilmu Bumi Indonesia, Hak Asasi Manusia, dan Ekonomi, sehingga mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara menjadi lebih hidup, menantang, dan bermakna.
Kurikulum Sekolah tahun l968 akhirnya mengalami perubahan menjadi Kurikulum Sekolah Tahun 1975. Nama mata pelajaran pun berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila dengan kajian materi secara khusus yakni menyangkut Pancasila dan UUD 1945 yang dipisahkan dari mata pelajaran sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi. Hal-hal yang menyangkut Pancasila dan UUD 1945 berdiri sendiri dengan nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP), sedangkan gabungan mata pelajaran Sejarah, Ilmu Bumi dan Ekonomi menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS).
Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk manusia Pancasilais. Tujuan ini bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PMP semata. Sesuai dengan Ketetapan MPR, Pemerintah telah menyatakan bahwa P4 bertujuan membentuk Manusia Indonesia Pancasilais. Pada saat itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) telah mengeluarkan Penjelasan Ringkas tentang Pendidikan Moral Pancasila (Depdikbud, 1982), dan mengemukakan beberapa hal penting sebagai berikut.
Sesuai dengan perkembangan iptek dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat, kurikulum sekolah mengalami perubahan menjadi Kurikulum 1994. Selanjutnya nama mata pelajaran PMP pun mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang terutama didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada ayat 2 undang- undang tersebut dikemukakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (1) Pendidikan Pancasila; (2) Pendidikan Agama; dan (3) Pendidikan Kewarganegaraan.
Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat diidentifikasi dari dokumen mata pelajaran PKn (2006) menjadi mata pelajaran PPKn (2013). Untuk lebih mendalami keduanya, buatlah perbandingan dua dokumen kurikulum tersebut.
Baca juga: Alasan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan