Finaninsia – Agar lebih memahami Anda akan diajak menelusuri konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam pencerdasan kehidupan bangsa. Ada dua hal yang perlu diklarifikasi lebih dahulu tentang istilah PKn. Apa yang dimaksud dengan konsep PKn dan apa urgensinya? Untuk menelusuri konsep PKn, Anda dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis.
Konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Secara Etimologis
Bagaimana konsep PKn secara etimologis? Untuk mengerti konsep PKn, Anda dapat menganalisis PKn secara kata per kata. PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1). Mari kita perhatikan definisi pendidikan berikut ini.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).
“Telusuri lagi istilah pendidikan dari berbagai sumber. Apakah bedanya dengan pengertian di atas? Selanjutnya, lihat pula istilah “kewarganegaraan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Apa arti dari istilah tersebut? Adakah sumber lain yang mengemukakan istilah kewarganegaraan? Telusurilah sumber tersebut”
Konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Secara Konseptual
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998), berikut ini:
“A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education to the development of those charateristics of a citizen”
Baca juga:
- Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
- Hukum Taklifi : Macam-Macam dan Contohnya
Landasan Yuridis Pendidikan Kewarganegaraan
Apa yang dapat Anda kemukakan dari pernyataan di atas? Sudahkah Anda mampu membedakan konsep warga negara, kewarganegaraan, dan pendidikan kewarganegaraan?
Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
Adakah ketentuan peraturan perundangan lainnya yang memuat perihal pendidikan kewarganegaraan? Telusuri dokumen peraturan lainnya dan adakah bedanya dengan pengertian di atas?
Konsep Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Bagaimana konsep PKn secara teoritis menurut para ahli? Untuk menelusuri konsep PKn menurut para ahli, Anda dapat mengkaji karya M. Nu’man Somantri, 2001; Abdul Azis Wahab dan Sapriya, 2011; Winarno, 2013, dan lain-lain. Berikut ini ditampilkan satu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tentu masih banyak definisi pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli. Anda dianjurkan untuk menelusuri definisi PKn menurut para ahli lainnya. Cobalah Anda telusuri melalui sumber pustaka atau melalui internet. Buatlah perbandingan pengertian PKn menurut tokoh, lalu analisis dan buat simpulan.
Apa hakikat pendidikan kewarganegaraan setelah Anda menelusuri dan mengkaji definisi pendidikan kewarganegaraan tersebut? Rumuskan pengertian PKn menurut Anda.
Selanjutnya, bagaimana urgensi pendidikan kewarganegaraan di negara kita? Mari kita telusuri pentingnya pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli dan peraturan perundangan.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik (good citizen).
Cobalah Anda diskusikan dalam kelompok apa sajakah kriteria good citizen itu? Tulislah hasil diskusi Anda pada tabel atau kolom. Kemudian, presentasikan hasil diskusi kelompok ini pada diskusi kelas.
Kita dapat mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Apabila PKn memang penting bagi suatu negara, apakah negara lain memiliki PKn atau Civic (Citizenship) Education? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dianjurkan untuk menelusuri sejumlah literatur dan hasil penelitian tentang pendidikan kewarganegaraan di sejumlah negara. Ada istilah kunci yang sudah banyak dikenal untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain. Berikut ini adalah istilah pendidikan kewarganegaraan hasil penelusuran Udin S. Winataputra (2006) dan diperkaya oleh Sapriya (2013) sebagai berikut:
- Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia)
- Civics, Civic Education (USA)
- Citizenship Education (UK)
- Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng)
- Educacion Civicas (Mexico)
- Sachunterricht (Jerman)
- Civics, Social Studies (Australia)
- Social Studies (USA, New Zealand)
- Life Orientation (Afrika Selatan)
- People and Society (Hongaria)
- Civics and Moral Education (Singapore)
- Obscesvovedinie (Rusia)
- Pendidikan Sivik (Malaysia)
- Fuqarolik Jamiyati (Uzbekistan)
- Grajdanskiy Obrazavanie (Russian-Uzbekistan)
Istilah-istilah di atas merupakan pengantar bagi Anda untuk menelusuri lebih lanjut tentang pendidikan kewarganegaraan di negara lain.
Adanya sejumlah istilah yang digunakan di sejumlah negara menunjukkan bahwa setiap negara menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan meskipun dengan istilah yang beragam. Apa makna dibalik fakta ini? Cobalah Anda kemukakan simpulan tersendiri tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi suatu negara.