Menu

Mode Gelap

Ekonomi Syari'ah

Nisbah : Pengertian, Karakteristik, Jenis – Jenisnya dan Akadnya


 Pengertian Nisbah: Karakteristik, Jenis, dan Akadnya Perbesar

Pengertian Nisbah: Karakteristik, Jenis, dan Akadnya

Finaninsia – Sudah tahukah anda bahwa dalam suatu perusahaan atau bisnis ada aturan khusus yang mengatur tentang pendapatan dan bagi hasil antara pengelola dan penanam modal atau investor. Aturan-aturan tersebut dinamakan dengan nisbah. Dengan kata lain nisbah merupakan hukum atau syariat yang mengatur tentang perbandingan pendapatan dan hasil dari suatu bisnis antara kedua belah pihak.

Ada banyak sekali jenis-jenis nisbah, kegunaan atau fungsi dan karakteristiknya. Sebagai pelaku usaha anda wajib mengetahui secara ringkas dari nisbah mulai dari pengertian atau definisinya sampai dengan hal-hal yang berkaitan dengan nisbah itu sendiri. Langsung saja anda dapat mempelajari nisbah dengan membaca informasi pada artikel di bawah ini.

Pengertian Nisbah

Yang dimaksud dengan nisbah adalah rasio atau perbandingan pendapatan dan bagi hasil yang disepakati antara shahibul mal atau penanam modal dan mudharib atau pengelola hasil perusahaan. Rasio biasanya dinyatakan dalam persentase dan bukan nilai nominal. Rasio adalah cara memperoleh pendapatan atau hasil dari kontrak investasi dari waktu ke waktu, yang tidak pasti atau tetap.

Besarnya keuntungan tergantung dari hasil usaha yang sebenarnya. Rasio adalah jumlah yang digunakan untuk membagi keuntungan, rasio mencerminkan kompensasi yang menjadi hak kedua belah pihak yang membuat mudharabah atas keuntungan tersebut.

Nisbah atau nisbat adalah sebutan untuk agama Islam, budaya Arab yang telah menyusup ke dalam bahasa Indonesia. Nomor relasi sering digunakan pada nama seseorang, selain dikenal di Indonesia juga dikenal di budaya Barat. Pengelola dana dan sebagian pemilik dana menerima remunerasi. Rasio keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak sesuai dengan bagaimana keuntungan tersebut akan dibagikan.

Nisbah merupakan keuntungan yang diterima shahibul mali dan mudharib, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Jika perusahaan kehilangan risiko usaha, bukan karena kelalaian mudharib, pembagian kerugian akan didasarkan pada kontribusi modal yang dibayarkan oleh kedua belah pihak.

Baca juga:

Karakteristik Nisbah

Untuk memudahkan dalam mempelajari nisbah anda harus mengetahui karakteristik dari nisbah sebagai berikut.

1. Persentase

Rasio keuntungan harus didasarkan pada bentuk persentase antara para pihak dan tidak boleh disajikan dalam nilai nominal tertentu. Rasio keuntungan misalnya 70:30, 99:1, 60: 40 atau bahkan 50:50. Dengan demikian, pengganda keuntungan ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak dan tidak didasarkan pada bagian dari modal yang ditanamkan. Nisbah keuntungan tidak harus dalam nominal tetap, misalnya shahibul ma mendapat Rp50.000 dan mudharib mendapat Rp50.000.

2. Berbagi keuntungan dan berbagi kerugian

Hubungan tidak hanya berbagi keuntungan tetapi juga berbagi kerugian. Membagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian sesuai dengan modal masing-masing pihak. Jika keuntungan dari usaha itu cukup besar, maka kedua belah pihak mendapat bagian yang besar. Namun, jika keuntungan dari bisnis kecil, distribusinya juga kecil. Filosofi ini bekerja hanya jika rasio keuntungan didefinisikan sebagai persentase dan bukan nominal rupiah tertentu.

Jika terjadi kerugian dalam akad mudharabah, maka pembagian kerugian tidak didasarkan pada nisbah, melainkan pada bagian modal masing-masing pihak. Itulah sebabnya rasio ini disebut rasio keuntungan, bukan rasio biasa, karena rasio 50:50 atau 99:1 hanya dapat diterapkan jika perusahaan menguntungkan. Jika perusahaan merugi, maka kerugian tersebut harus dibagi menurut bagian masing-masing pihak, bukan secara proporsional.

3. Jaminan

Ciri ketiga dari suatu hubungan adalah jaminan. Jaminan yang dipersyaratkan berkaitan dengan sifat resiko mudharib, karena jika kerugian disebabkan sifat buruk mudharib maka mudharib yang menanggungnya. Namun, jika kerugian itu karena bisnis, shahibul mal tidak boleh meminta jaminan dari mudharib.

4. Menentukan besarnya hubungan

Besar kecilnya hubungan ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Oleh karena itu, hubungan tersebut tampaknya merupakan hasil negosiasi antara Shahibul Mali dan mudharib. Beginilah rasio keuntungan bervariasi, dari 50:50, 60: 0, 80:20, dst. Namun para ahli fikih sepakat bahwa rasio 100:0 tidak diperbolehkan.

5. Mengatasi kerusakan

Jika ada kerusakan, solusinya gunakan terlebih dahulu. Karena keuntungan adalah perlindungan modal. Kemudian, jika kerugian melebihi keuntungan, diambil dari modal saham.

Jenis-jenis Nisbah

Dalam sistem keuangan Islam, sistem Nisbah diklasifikasikan menjadi beberapa kategori. Berikut penjelasan lengkapnya :

1. Rasio aset tetap

Rasio aset tetap menentukan besarnya investasi pemilik perusahaan dalam aset tetap, di bidang perbankan dapat berupa rasio aset tetap ke modal bersih. tidak lebih dari 50% (rasio aktiva tetap terhadap aktiva bersih).

2. Rasio At-Tamwil Wa Al-Wada’I

Rasio At-Tamwil wa al-Wada’I adalah salah satu jenis financial deposit ratio (FDR). Hubungan at-tamwil wa al-wada’I menyangkut pembiayaan bank syariah dalam hubungannya dengan dana pihak ketiga, penyaluran dan penghimpunan dana.

3. Nisbah Fi Ihtiyati Naqdi

Nisbah fi ihtiyati naqdi adalah perbandingan nilai tunai (cash ratio); bagian dari total aset bank umum yang dianggap sebagai aset yang sangat likuid untuk menangani penarikan nasabah dan kewajiban keuangan lainnya.

4. Rasio jariyah

Rasio jariyah adalah rasio lancar (quick ratio), rasio aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek 5. Rasio modal total Rasio modal total adalah rasio dari total modal (total modal/rasio).

6. Rasio aset keuangan

Rasio adalah rasio aset keuangan (rasio uang).

7. Laba bersih
Advertisements

Rasio bersih adalah rasio yang mengevaluasi risiko kredit, yaitu kemampuan perusahaan (company) untuk menghasilkan keuntungan selama satu periode (rasio laba bersih terhadap aktiva bersih).

8. Profit to Asset Ratio (ROA)

Rasio ini merupakan laba bersih dibagi total aset; ROA merupakan rasio terpenting yang mengukur kemampuan dan efisiensi aset untuk menghasilkan laba (profitabilitas) (return on assets/ROA).

9. Rasio Laba Bersih

Rasio laba bersih adalah laba bersih dibagi ekuitas, yaitu rasio atau rasio rentabilitas yang mengukur kapasitas modal terhadap laba bersih (return on equity/ROE).

10. Rasio Likuiditas

Rasio Likuiditas adalah rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan atau peminjam untuk memenuhi kewajiban jangka pendek; Rasio ini dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek (rasio likuiditas).

11. Rasio modal awal

Rasio modal awal adalah modal inti dibagi dengan volume neraca rata-rata (rasio modal awal).

12. Rasio solvabilitas yang disesuaikan

Rasio modal yang disesuaikan adalah perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan volume neraca, rasio ini digunakan dalam menghitung solvabilitas; Modal bank dihitung dengan memperhitungkan provisi kerugian kredit, provisi surat berharga/laba dikurangi kredit macet (rasio modal yang disesuaikan).

13. Pengganda risiko aset modal

Pengganda risiko aset modal adalah modal hari Jumat dibagi dengan rata-rata jumlah penutupan, nilai masing-masing aset didasarkan pada bobot risiko (rasio aset risiko modal).

14. Rasio Perputaran

Rasio perputaran adalah laporan yang menunjukkan lamanya piutang menjadi uang atau lamanya beredar aktiva menjadi uang (rasio perputaran).

15. Rasio si’ ri al sahmi ila al ribhi

Yang dimaksud dengan rasio ini adalah rasio laba terhadap harga saham (price earning ratio -PER).

16. Rasio utang terhadap modal bersih

Rasio utang terhadap modal bersih artinya rasio ini menentukan rasio utang dan modal bersih yang digunakan dalam bisnis (rasio utang terhadap aktiva bersih).

Akad dalam Nisbah

Hubungan tersebut didasarkan pada kesepakatan sebelumnya dari kedua belah pihak. Ada beberapa jenis akad hubungan. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Akad Mudharabah

Jenis akad nisbah yang pertama adalah akad mudharabah, yaitu ketika nasabah memberikan modal usaha kepada bank atau lembaga keuangan sebagai operator atau pihak lain yang melakukan investasi atau perdagangan. Jenis akad mudharabah ini dibagi lagi menjadi dua bagian sebagai berikut:

a. Mudharabah muthlaqah

Mutlaqah adalah jenis akad mudharabah dimana pemilik modal tidak dilibatkan dalam memutuskan usaha yang dilakukan oleh pengelola modal. Sumber daya ini pada dasarnya gratis. Ini berarti pengelola dana tidak memiliki batasan untuk menentukan perdagangan dan mengeksekusinya.

Pihak-pihak pemilik modal hanya melakukan pengawasan, yang tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran modal usaha yang dipindahkan dan untuk memperoleh bagian dan pembagian keuntungan perseroan. Menurut akad, akad mudharabah mutlaqah merupakan bukti persekutuan yang sah dan mengatur pembagian dan nisbah keuntungan yang diterima pemilik modal.

b. Mudharabah muqayyadah

Jenis mudharabah muqayyadah lainnya adalah kebalikan dari muthlaqah. Dalam jenis akad yang kedua ini, pemilik modal dapat memutuskan jenis usaha apa yang akan dilakukannya. OJK mencatat akad mudharabah muqayyadah terbagi menjadi dua bagian, yaitu on-balance dan off-balance. Nasabah yang menghasilkan modal untuk bank membutuhkan industri di neraca, seperti pertanian tertentu, real estate atau pertambangan. Bank kemudian mendistribusikannya dan mencerminkannya di neraca.

Setelah itu, hubungan ditentukan oleh bank dan klien investasi. Off-balance sheet, bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pemilik modal dengan pengelola modal. Bank menerima imbalan atau komisi atas perannya sebagai perantara. Jenis kegiatan usaha dan besarnya pembagian keuntungan ditentukan oleh penanam modal atau pemilik modal dan debitur-klien. Dalam hal ini, entri adalah off-balance sheet.

2. Akad mudharabah musyarakah

Jenis akad nisbah lainnya adalah gabungan antara akad mudharabah dan musyarakah. Konsepnya, akad yang disepakati para pihak di awal kerjasama adalah akad mudharabah, dimana seluruh modal berasal dari pemilik dana. Namun, jika pengelola dana tertarik untuk berinvestasi di perusahaan selama bisnis, pengelola dana dapat melakukannya, dengan tujuan untuk mengembangkan bisnis. Dalam prakteknya, pengelola dana mudharabah musytarakah mendapat bagian dari keuntungan, karena bertindak sebagai penanam modal sesuai dengan jumlah modal yang ditanamkan.

3. Kontrak rahasia

Jenis kontrak pembagian yang ketiga adalah kontrak rahasia, yaitu. pembiayaan barang-barang yang dibuat berdasarkan pesanan, yang menurut perjanjian pembayarannya dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu.

4. Akad Murabahah

Jenis akad keempat yang berlaku adalah akad murabahah, yaitu akad jual beli barang yang menghasilkan keuntungan tambahan yang disepakati bersama bagi bank atau lembaga keuangan.

Kesimpulan

Nisbah adalah rasio atau perbandingan pendapatan dan bagi hasil yang disepakati antara shahibul mal atau penanam modal dan mudharib atau pengelola hasil perusahaan. Rasio adalah cara memperoleh pendapatan atau hasil dari kontrak investasi dari waktu ke waktu, yang tidak pasti atau tetap.

Ada karakter-karakteristik dalam nisbah yang harus anda ketahui sebagaimana telah dijelaskan di atas. Setelah itu anda juga dapat mengklasifikasikan nisbah berdasarkan jenis-jenisnya untuk memudahkan anda dalam mempraktekkan atau menjalankan nisbah. Demikian pembahasan tentang nisbah yang dapat menambah wawasan anda, semoga bermanfaat dan terima kasih.

 

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejarah Uang dari Munculnya Hingga Masa Sekarang

17 April 2023 - 03:00

Sejarah Uang dari Munculnya Hingga Masa Sekarang

Sejarah Uang Klasik di Berbagai Negara

1 Maret 2023 - 23:43

Sejarah Uang Klasik di Berbagai Negara

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) : Pengertian, Jenis, Syarat dan Manfaatnya

1 Maret 2023 - 11:41

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) : Pengertian, Jenis, Syarat dan Manfaatnya

Sejarah Uang dalam Islam

1 Maret 2023 - 08:20

Sejarah Uang dalam Islam

Instrumen Kebijakan Moneter : Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contohnya

27 Februari 2023 - 20:38

Instrumen Kebijakan Moneter : Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contohnya

Perbedaan Debit dengan Kredit

18 Februari 2023 - 15:41

Perbedaan Debit dengan Kredit
Trending di Finansial