Finaninsia –Bila Anda memimpikannya berarti Anda tergerak untuk mengetahui apa yang dimaksud sarjana dan profesional yang menjadi tujuan Anda menempuh pendidikan di perguruan tinggi ini. Meskipun demikian, pemahaman Anda perlu diuji kebenarannya, apakah pengertian sarjana atau profesional yang Anda maksud sama dengan definisi resmi.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Cobalah Anda telusuri lebih lanjut pengertian sarjana dari berbagai dokumen kenegaraan. Apa simpulan Anda?
Selain itu, perlu jelas pula, mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional yang memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional?
Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara. Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu?
Sebelum menjawab secara khusus siapa WNI, perlu diketahui terlebih dahulu apakah warga negara itu? Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa.
Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya.
Pengertian dan Konsep Warga Negara
Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan.
Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini.
Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf.
Siapa saja WNI? Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu? Telusuri kembali dari berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia itu. Hasilnya dipresentasikan secara kelompok.
Baca juga:
- Hukum Taklifi : Macam-Macam dan Contohnya
- Konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Secara Etimologis, Konseptual