konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam perjalanannya telah menjadi kebutuhan seluruh komponen bangsa. Jadi, tidak heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh komponen bangsa berpartisipasi secara aktif.
Setelah disahkannya Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Perubahan UUD NRI 1945 yang berhasil dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Ada enam pasal yang tidak mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35.
konstitusi berarti menjadi dasar pembentukan suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hamid S. Attamimi, berpendapat bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara.
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Jenjang norma hukum di Indonesia terwujud dalam tata urutan peraturan perundang- undangan. Tata urutan ini menggambarkan hierarki perundangan mulai dari jenjang yang paling tinggi sampai yang rendah. Dalam sejarah politik hukum di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan ini mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap menempatkan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi.
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undang- undang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang”. Berdasar hal di atas, disusunlah undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka jika ditemukan suatu norma dalam undang- undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945. Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga negara yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD NRI 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang itu baik dari segi formal ataupun material terhadap UUD. Uji material menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Uji formal menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian material. Warga negara baik secara perseorangan atau kelompok dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu contoh nyata hasil perubahan konstitusi kita yang sangat penting bagi upaya penyediaan dana pembangunan nasional yakni dalam hal pajak di mana dalam Pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini menegaskan perihal pentingnya pajak bagi keberlangsungan kehidupan negara-bangsa. Oleh karenanya setiap warga negara hendaknya menyadari atas kewajibannya dalam membayar pajak tersebut.
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seyogyanya menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Benarkah demikian? Jika benar demikian, artinya Pemerintah berkewajiban menjelaskan secara transparan kemana saja uang pajak yang telah dibayarkan tersebut dan untuk apa uang tersebut dipergunakan? Apakah Anda sependapat dengan pernyataan tersebut? Tahukah Anda tentang lembaga yang memiliki otoritas memungut pajak di Indonesia? Bagaimana mekanisme pembayaran pajak? Ke mana para wajib pajak harus membayar pajak tersebut? Bagaimana alur pengalokasian pajak berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara? Benarkah uang pajak digunakan untuk membiayai program kerja baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah? Bagaimana mekanisme pembiayaannya? Selain itu, ada juga skema subsidi Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.
Baca juga:
- Faktor-Faktor Pendorong Integrasi Nasional
- Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional
- Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional
- Hukum Taklifi : Macam-Macam dan Contohnya
- Konstitusi : Pengertian, Fungsi dan Alasan Pentingnya konstitusi
- Tantangan Integrasi Nasional Dimensi Horizontal dan vertikal