Menu

Mode Gelap

Finansial

Kartu Kuning Disnaker : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Syarat, dan Cara Membuatnya


 Kartu Kuning Disnaker : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Syarat, dan Cara Membuatnya Perbesar

Kartu Kuning Disnaker : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Syarat, dan Cara Membuatnya

Finaninsia – Kartu kuning Disnaker membantu anda menemukan lowongan yang paling cocok untuk pengetahuan anda. Setelah menemukan pekerjaan yang cocok, Disnaker akan langsung menghubungi kami.Banyak sekali masyarakat Indonesia yang sampai saat ini masih kebingungan dalam mencari pekerjaan yang layak atau pekerjaan yang diinginkan.

Selain lapangan pekerjaan yang sulit kekurangan dalam mencari informasi juga menjadi salah satu penyebab besarnya angka pengangguran. Bagi anda yang saat ini tengah mencari sebuah pekerjaan anda wajib menyimak penjelasan tentang kartu kuning di bawah ini. Kartu kuning merupakan kartu yang diperuntukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan. Silahkan pelajari apa itu kartu kuning, apa manfaat dan fungsinya dan bagaimana cara mendaftarkan diri untuk memiliki kartu kuning dengan membaca informasi dibawah ini.

Apa Kartu Kuning Disnaker

Apa Kartu Kuning Disnaker? Kartu kuning disnaker disebut AK-1. AK adalah singkatan dari Inter Work dan merupakan outlet resmi dari Disnaker yang ada di setiap kota dan daerah di Indonesia. Kartu yang Anda terima nantinya berisi nomor pencari kerja, KTP atau nomor KTP dan pengesahan dari dinas ketenagakerjaan setempat.

Kartu kuning disnaker juga dikenal sebagai AK-1 atau kartu pencari kerja. Banyak orang yang beranggapan bahwa kartu ini hanya diperlukan jika ingin mendaftar sebagai PNS. Bahkan sebenarnya kartu kuning bisa lebih dari itu dan memiliki manfaat yang lebih banyak.

Mengapa disebut kartu kuning? Secara historis, kartu ini adalah formulir yang dicetak di atas kertas kuning. Namun kini kertas yang digunakan sudah berubah menjadi kertas putih biasa. Pada zaman dahulu, fungsi kartu kuning sangat penting bagi para pencari kerja. Dengan seiring berjalannya waktu, banyak pelamar yang melupakan fungsi dari kartu dinas ini.

Baca juga: Cara Menjalankan dan Keuntungan Dropship

Fungsi Kartu Kuning Disnaker

Fungsi utama kartu kuning disnaker adalah agar dinas ketenagakerjaan mencatat jumlah pencari kerja di wilayahnya. Namun, banyak orang mengira kartu ini hanya berfungsi saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau mengikuti ujian pegawai negeri.

Anda sebenarnya bisa melamar perusahaan swasta dengan kartu kuning. Kartu kuning juga dimaksudkan untuk memberitahu kantor ketenagakerjaan jika pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan. Melamar pekerjaan sebenarnya tidak semudah yang dibayangkan. Anda mungkin perlu melamar ke beberapa tempat untuk menemukan pekerjaan yang tepat.

Apakah mungkin melamar pekerjaan tanpa kartu kuning? Tentu saja saya bisa. Namun anda harus melamar pekerjaan secara mandiri. Lakukan riset anda sendiri dan kunjungi setiap perusahaan yang memiliki posisi terbuka. Perusahaan jarang memiliki persyaratan yang berbeda saat menerima pelamar.

Selama terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker biasanya diminta untuk melengkapi dokumen seperti Surat Catatan Kepolisian atau SKCK, Ijazah dan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SBN. Jadi anda tidak perlu mengembalikan klaim tersebut, kecuali untuk file yang kedaluwarsa.

Lamaran kerja dan berkas yang dikirimkan ke Kantor Ketenagakerjaan disimpan dalam database pencari kerja. Database ini dikelompokkan berdasarkan pendidikan dan pengetahuan. Perusahaan yang meminta pegawai dari Disnaker umumnya diberikan informasi tentang pelamar yang memenuhi pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan.

Manfaat Kartu Kuning Disnaker

Kartu yang dulunya kuning dan sekarang putih seringkali dibutuhkan para pencari kerja ketika ingin melamar posisi ASN atau PNS, BUMN atau perusahaan swasta lainnya. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan di daerahnya, baik kota maupun daerah. Karena itu mendapat kartu kuning dianggap berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan kejahatan. Dengan demikian, terbuka kemungkinan untuk diterima bekerja di lembaga pemerintah atau swasta.

Peraturan tersebut memuat tentang peraturan Ketenagakerjaan yang menjelaskan syarat-syarat pembuatan kartu pencari kerja. Peraturan ini memuat ketentuan kewajiban pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning dari Dinas Kabupaten atau Kota atau dari masyarakat perumahan daerah.

Namun banyak perusahaan swasta yang tidak menjadikan kartu kuning ini sebagai syarat mutlak. Bagi perorangan yang ingin bekerja di kantor atau instansi pemerintah, kepemilikan kartu kuning ini wajib untuk memenuhi persyaratan persetujuan CPNS. Pengoperasian kartu ini sendiri merupakan prasyarat untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Kartu kuning juga digunakan sebagai tanda jika sedang mencari pekerjaan.

Baca juga: Jenis-jenis Produk , Klasifikasi Produk, Contoh dan Ciri-Cirinya

Keuntungan Kartu Kuning Disnaker

Keuntungan Kartu Kuning dalah salah satu cara teraman untuk mencari pekerjaan. Dengan menerima kartu kuning Disnaker membantu anda menemukan lowongan yang paling cocok untuk pengetahuan anda. Setelah menemukan pekerjaan yang cocok, Disnaker akan langsung menghubungi kami. Lowongan Kantor Tenaga Kerja dijamin aman dan terpercaya. Oleh karena itu, kita tidak perlu lagi khawatir dengan penipuan lowongan atau melamar langsung ke perusahaan.

Syarat – Syarat Kartu Kuning

Persyaratan kartu kuning bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Namun ada beberapa persyaratan yang bersifat umum dan berlaku di segala bidang, yaitu:

1. Fotokopi akte yang telah dilegalisasi terakhir (siapkan akte asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP (siapkan juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Copy Kartu Keluarga (KK)

4. Pas foto ukuran 3x sebanyak 2 lembar.

Advertisements

Sebelum memulai pendaftaran, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu segala persyaratannya. Persiapan ini memudahkan dalam mempersiapkan kartu kuning secara online maupun offline.

Cara membuat kartu kuning secara online

Disnaker menawarkan opsi pembuatan kartu kuning secara online untuk memudahkan masyarakat. Berikut tata cara pembuatan kartu kuning secara online.

1. Kunjungi website resmi Disnaker di https://karirhub.kemnaker.go.id/.

2. Untuk membuat akun, klik menu drop-down

3. Isi informasi saat diminta. Nama lengkap, sesuai NIK KTP, alamat email, nomor telepon dan kata sandi.

4. Masukkan informasi pribadi Anda tentang akun tersebut, seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan

5. Klik “Daftar sebagai pencari kerja”

6. Setelah akun dibuat, jangan lupa upload foto resmi ukuran 3×4.

7. Ikuti petunjuknya dan masukkan semua informasi yang diperlukan. Setelah mengisi data, tekan tombol Simpan atau simpan.

8. Kemudian, pergi ke kantor Disnaker untuk mendapatkan kartu kuning yang telah dilegalisir. Jangan lupa buat backup dan minta legalisasi ke dinas Disnaker terkait.

FYI, situs web Pusat Karir Departemen Tenaga Kerja tidak hanya membantu anda menemukan pekerjaan, tetapi juga memiliki banyak informasi tentang posisi terbuka. Dengan cara ini anda juga dapat mencari pekerjaan terbuka di profesi yang diinginkan.

Baca juga : Struktur Proposal Bisnis dan Cara Membuatnya

Cara membuat kartu kuning secara offline

Jika menurut anda lebih baik dilakukan secara langsung, Disnaker juga menawarkan kemungkinan untuk membuat kartu kuning offline. Berikut adalah petunjuk membuat kartu kuning secara offline.

1. Datang ke kantor Disnaker sesuai daerah/kota tempat tinggal saudara.

2. Tanyakan tentang kartu kuning atau bagian AK1 (Jika bingung bisa bertanya ke petugas Disnaker).

3. Menyerahkan dokumen persyaratan saat diminta.

4. Petugas akan meminta anda menunggu kartu kuning diterbitkan.

5. Setelah kartu kuning dicetak, petugas akan menelpon anda.

6. Yang terakhir petugas akan meminta anda untuk mengunjungi bagian legalisasi untuk legalisasi kartu kuning anda.

Kartu kuning ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Jika informasi atau informasi lain berubah, pihak terkait harus segera diberitahu. FYI, jika Anda telah diterima di kantor atau perusahaan, perusahaan akan mengembalikan kartu kuning Anda ke kantor ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kartu kuning berlaku selama satu tahun, dan pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan harus melapor setiap enam bulan.

Kesimpulan

Kartu kuning adalah sebuah kartu yang digunakan sebagai alat untuk mempermudah seseorang dalam menemukan pekerjaan yang diinginkan. Selain itu masih banyak lagi fungsi dan manfaat dari kartu kuning. Jika anda adalah seorang yang sedang mencari pekerjaan, maka dengan mendaftarkan diri anda untuk memiliki kartu kuning ini adalah langkah yang sangat tepat. Demikian tadi penjelasan tentang kartu kuning yang dapat anda jadikan informasi tambahan dalam mencari pekerjaan yang anda inginkan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PENDIDIKAN DALAM UPAYA MEMAJUKAN TEKNOLOGI

31 Maret 2023 - 00:43

PENDIDIKAN DALAM UPAYA MEMAJUKAN TEKNOLOGI

Pengaruh Teknologi pada perkembangan pendidikan di sekolah

31 Maret 2023 - 00:38

Pengaruh Teknologi pada perkembangan pendidikan di sekolah

PENTINGNYA MENDIDIK ANAK DI USIA DINI DAN GAYA BELAJARNYA

31 Maret 2023 - 00:25

Pendidikan Anak di Usia Dini

Jenis Rasio Keuangan dan Pengertian Rasio Keuangan

25 Maret 2023 - 00:04

Jenis Rasio Keuangan dan Pengertian Rasio Keuangan

Pihak – Pihak Yang Membutuhkan Laporan Keuangan

24 Maret 2023 - 23:37

Pihak - Pihak Yang Membutuhkan Laporan Keuangan

Kebangkrutan : Pengertian, Faktor Penyebab, Tanda-Tandanya

24 Maret 2023 - 20:54

Kebangkrutan : Pengertian, Faktor Penyebab dan Tanda-Tandanya
Trending di Finansial