Menu

Mode Gelap

Politik

Dinamika dan Tantangan Konstitusi di Indonesia


 Dinamika dan Tantangan Konstitusi di Indonesia Perbesar

Dinamika dan Tantangan Konstitusi di Indonesia

 

Dinamika dan Tantangan Konstitusi di Indonesia merupakan sesuatu  yang harus di jawab dan perhatikan di Indonesia. Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang- undang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang.

Dinamika dan tantangan  konstitusi di Indonesia

Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut.

Konstitusi                                                 Masa Berlakunya
UUD NRI 1945

(Masa Kemerdekaan)

18 Agustus 1945 sampai dengan

Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27

Desember 1949 sampai dengan 17

Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi

Konstitusi RIS 194927 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus

1950

UUDS 195017 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama)5 Juli 1959 sampai dengan 1965
UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)1966 sampai dengan 1998

Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan.

Namun kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Bahkan kian hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Maka timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.

tuntutan reformasi

Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:

  1. mengamandemen UUD NRI 1945,
  2. menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
  3. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
  4. melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
  5. mewujudkan kebebasan pers,
  6. mewujudkan kehidupan
Amandemen UUD NRI 1945

Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk mengamandemen UUD NRI 1945. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN).

Advertisements

Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar.

Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945.

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:

  1. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR
  2. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR
  3. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR
  4. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR

Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD NRI 1945, yakni Ir. Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945, di antaranya menyatakan sebagai berikut:

“…bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”.

Berdasarkan bagan di atas, cobalah Anda jelaskan kembali dengan kalimat sendiri, proses perubahan UUD NRI 1945 dimulai dari adanya tuntutan reformasi sampai hasil perubahan. Mengapa UUD NRI 1945 perlu dirubah dan apa hasil dari perubahan itu?

Sampai saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan yang dilakukan dimaksudkan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu. Persoalan bangsa dan tantangan yang dihadapi saat itu tentunya berbeda dengan masa awal reformasi. Apa sajakah tantangan dan dinamika kehidupan bernegara saat ini sehingga dapat mempengaruhi konstitusi?

Baca juga:

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

18 Oktober 2023 - 18:20

Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Aturan Dasar Pendidikan, kebudayaan, Ilmu Penegtahuan dan teknologi

18 Oktober 2023 - 18:15

Aturan Dasar Pendidikan, kebudayaan, Ilmu Penegtahuan dan teknologi

Sumber Historis, Sosiologis dan Politis hak dan Kewajiban Warga Negara

18 Oktober 2023 - 18:01

Sumber Historis, Sosiologis dan Politis hak dan Kewajiban Warga Negara

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara, Contoh dan Subtansi

18 Oktober 2023 - 11:45

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian dan Konsep hak dan Kewajiban Warga Negara

17 Oktober 2023 - 23:48

Pengertian dan Konsep hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

17 Oktober 2023 - 23:24

konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Trending di Politik