Finaninsia – Otonomi daerah adalah kebijakan yang di berikan kepada pemerintah daerah seperti pemkab dan pemkot. Seadangkan untuk artinya otonomi berarti memiliki aturan sendiri atau memiliki hak/kewenangan/kekuasaan untuk membuat aturan sendiri. Istilah otonomi berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”. Otonomi ini mencakup perundang-undangan sendiri atau legislatif, penegakan hukum sendiri, dan dalam batas-batas tertentu, peradilan dan kepolisian sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologis, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang berarti “sendiri”, yang kedua dari kata “nomos” yang berarti “aturan”.
Berdasarkan etimologinya, otonomi berarti pengaturan sendiri, pengaturan diri, atau pemerintahan. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam arti sempit, otonomi berarti kemandirian. Dalam arti luas berarti berdaya. Oleh karena itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian ini relevan untuk pengambilan keputusan tentang isu-isu penting di wilayah mereka.
Selain itu, daerah otonom juga dapat dikatakan sebagai badan pemerintahan daerah sendiri. Badan ini bertugas mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada pelaksanaannya sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Badan pemerintahan sendiri daerah harus mematuhi ketentuan undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum. Satuan tersebut memiliki batas wilayah tertentu.
Daerah tersebut berhak mengatur daerah dan juga untuk mengatur kepentingan masyarakat. Hal ini juga didasarkan atas kehendak rakyat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus masalah tertentu. Urusan yang dipercayakan oleh pusat kepada daerah disebut urusan rumah tangga daerah. Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah pengaturan yang menyangkut pembagian kekuasaan, tugas, dan tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Daerah-daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan dalam rumah tangganya sendiri itulah yang kemudian disebut daerah otonom.
Tujuan Otonomi Daerah
Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik. Otonomidaerah bertujuan untuk mengembangkan daerah, serta isi daerah. Dengan diberlakukannya otonomi daerah diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk di daerah tersebut.
Untuk beberapa tujuan otonomi daerah lainnya, yaitu:
• Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya otonomi ini diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik yang maksimal dari instansi pemerintah di setiap daerah. Dengan pelayanan maksimal ini diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari otonomi daerah
• Menuju pembangunan dan pelayanan kehidupan masyarakat atas dasar demokrasi.
Dengan adanya pelayanan yang optimal dan paripurna, diharapkan kesejahteraan penduduk di daerah otonom dapat lebih baik dan meningkat.
• Menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa Daerah Otonom mampu menggunakan hak dan kewenangannya secara tepat, bijaksana dan sesuai dengan peruntukannya.
• Bertujuan untuk mencapai pemerataan daerah.
Dengan melaksanakan otonomidaerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta pemerataan daerah, dan harus diperhatikan kebhinekaan suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan suatu daerah tertentu dan selalu mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika”
• Menjaga hubungan yang baik dan harmonis. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Tujuan utama kebijakan otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan mengatur urusan daerah yang dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk meneliti dan bereaksi terhadap berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Diharapkan pemerintah pusat dapat lebih fokus dalam merumuskan kebijakan makro atau luas yang lebih bersifat umum dan mendasar, serta dengan desentralisasi daerah dapat mengalami pemberdayaan yang lebih optimal
• Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
• Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan yang demokratis, setara, dan adil, mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, memajukan peran dan fungsi DPRD serta membina hubungan baik antara pemerintah dengan pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga : Pembangunan Ekonomi : Pengertian, Tujuan, Indikator, dan Tahapannya
Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Asas otonomi seluas-luasnya berarti suatu wilayah akan memiliki yurisdiksi. Badan ini digunakan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Badan ini juga memungkinkan daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
Namun, harus selalu mematuhi ketentuan hukum. Seperti ketika sesuatu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan undang-undang tersebut.
b. Prinsip otonomi nyata
Berdasarkan asas otonomi sejati, suatu wilayah akan diberikan sebuah wewenang. Wewenang ini digunakan untuk mengelola urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan yang didasarkan pada tugas, wewenang dan kewajiban.
Ketiga hal tersebut memang ada dan berpotensi untuk terus berkembang. Selain itu, berpotensi untuk terus tumbuh, Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu.
c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab bermakna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan dan direfleksikan. Dari segi tujuan dan maksud memberikan otonomi.
Tujuan yang ingin dicapai dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah suatu daerah mampu dan bisa memberdayakan daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Asas – Asas Otonomi Daerah
Pada dasarnya ada tiga asas dalam menyelenggarakan otonomidaerah, yaitu:
Asas desentralisasi, Asas ini mengandung arti adanya peralihan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Asas Dekonsentrasi, Asas ini berarti adanya kewenangan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil di tingkat daerah.
Asas tugas pembantuan, Asas ini mengandung arti bahwa ada alokasi pemerintah pusat kepada daerah otonom dan bupati kepada kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan,keuangan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Dasar hukumnya :
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan OtonomiDaerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan OtonomiDaerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Kesimpulan
Otonomi daerah adalah penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus masalah tertentu. Urusan yang dipercayakan oleh pusat kepada daerah disebut urusan rumah tangga daerah. Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik. Otonomidaerah juga bertujuan untuk mengembangkan daerah, serta isi daerah. Dengan diberlakukannya otonomidaerah diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk di daerah tersebut.
Baca Juga : Value Proposition : Definisi, Fungsi, Komponen Utama, dan Struktur Bagiannya